Sebagai law firm yang mengkhususkan diri dalam penanganan kasus-kasus perusahaan dan sengketa bisnis lainnya, LHS LAW FIRM dapat membantu klien perusahaan dalam bidang ketenakerjaannya. Kami akan memberikan konsultasi hukum dan membantu perusahaan klien dalam bidang ketenagakerjaan diantaranya dalam hal-hal sebagai berikut :
Pembuatan Perjanjian Kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT ).
Negosiasi dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB )
Pembuatan dan Penyampaian Peraturan Perusahaan ( PP )
Proses Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK )
Perencanaan dan Pengaturan tentang Keselamatan Kerja
Perencanaan dan Pengaturan tentang Kesejahteraan Pekerja
Perencanaan dan Pengaturan tentang Waktu dan Upah Kerja
Adanya sengketa dengan karyawan sehubungan dengan hubungan kerja
Adanya sengketa hubungan industrial yang maju ke Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI )
dan lain sebagainya
Untuk menggunakan jasa hukum kami dibidang ketenagakerjaan baik secara litigasi maupun nonlitigasi,
silahkan hubungi kami.
Atau untuk konsultasi awal silahkan hubungi 0813-9226-3999