Dalam bidang ketenagakerjaan / perburuhan, LHS LAW FIRM dapat membantu klien dalam hal :
- Pembuatan Perjanjian Kerja
- Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB )
- Pembuatan Peraturan Perusahaan
- Proses Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK )
- Perencanaan dan Pengaturan tentang Keselamatan Kerja
- Perencanaan dan Pengaturan tentang Kesejahteraan Pekerja
- Perencanaan dan Pengaturan tentang Waktu dan Upah Kerja
- dan lain sebagainya
Untuk menggunakan jasa hukum kami dibidang ketenagakerjaan baik secara litigasi mupun nonlitrigasi, silahkan hubungi kami atau untuk konsultasi awal silahkan menghubungi +62-813-92263999