Badan usaha atau yang lebih dikenal dengan istilah perusahaan di Indonesia terdiri dari Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum dan Badan Usaha yang tidak berbentuk badan hukum.
Badan usaha / perusahaan yang berbentuk badan hukum cocok untuk usaha - usaha yang bersekala menengah dan skala besar, sedangkan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum lebih cocok untuk usaha - usaha yang bersekala kecil.
Dalam bidang corporate organizations, LHS Law firm akan membantu dalam bidang :