Badan usaha atau yang lebih dikenal dengan istilah perusahaan di Indonesia terdiri dari Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum dan Badan Usaha yang tidak berbentuk badan hukum.
Badan usaha / perusahaan yang berbentuk badan hukum cocok untuk usaha - usaha yang bersekala menengah dan skala besar, sedangkan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum lebih cocok untuk usaha - usaha yang bersekala kecil.
Dalam bidang corporate organizations, LHS Law firm akan membantu dalam bidang :
- Pendirian perusahaan
- Pengaturan Organisasi dalam sebuah Perusahaan
- Pendirian Kantor Cabang
- Pendirian Kantor Perwakilan ( Representative Office )
Untuk menggunakan jasa hukum kami dibidang hukum asuransi silahkan hubungi kami, atau untuk lebih dahulu silahkan hubungi kami di +62-813-92263999 |