Corporate dalam istilah indonesia sering dikenal dengan nama perusahaan. Perusahaan di Indonesia dapat berbentuk : Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, Perseroan Terbatas, Yayasan, Kperasi, BUMN, Persero, Representative Offices, dan lain-lain.
Semua aktifitas perusahaan-perusahaan tersebut, tentunya tidak terlepas dari aturan - aturan hukum yang berlaku di negara republik indonesia.
Sebagai Konsultan Hukum Perusahaan kami melayani bidang - bidang sebagai berikut :
- Corporate Organizations
- Business Contract
- Corporate Activity
- Labour & Employment
- Environtment Law
Sebagai Konsultan Hukum Perusahaan kami juga melayani konsultasi hukum dan pendampingan hukum dalam hal - hal berikut :
- Akuisisi, Take Over dan LBO sebuah Perusahaan.
- Merger dan Konsolidasi Perusahaan.
- Pendirian sebuah perusahaan.
- Penutupan sebuah perusahaan.
- Pembuatan Business Contract atau Business Agreement.
Jika Anda memerlukan jasa hukum kami dalam hal-hal diatas, silahkan klik disini untuk mendaftar, atau hubungi kami di nomor +62-813-92263999