| |
Corporate dalam istilah indonesia sering dikenal dengan nama perusahaan. Perusahaan di Indonesia dapat berbentuk : Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, Perseroan Terbatas, Yayasan, Kperasi, BUMN, Persero, Representative Offices, dan lain-lain. Semua aktifitas perusahaan-perusahaan tersebut, tentunya tidak terlepas dari aturan - aturan hukum yang berlaku di negara republik indonesia.
Corporate Legal Consultants Services adalah sebuah pelayanan jasa hukum dari LHS LAW FIRM dimana kami nantinya adalah sebagai konsultan hukum tetap dari perusahaan tersebut, yang akan membantu tugas Direksi atau Management dalam memantau dan mensikapi aktifitas perusahaan dari segi hukumnya. Dalam kami membantu Direksi atau management kami akan melakukan beberapa hal pokok sebagai berikut : |
| |
|
|
|
Kami akan memberikan konsultasi hukum kepada Direksi atau Manajemen dalam mereka melakukan tugas dan wewenanganya, sehingga dengan adanya konsultasi hukum yang kami berikan tersebut, diharapkan resiko hukum yang terjadi akibat Direksi atau Management menjalankan tugas dan wewenangnya dalam menjalankan perusahaan dapat diminimalisir. Kami akan memberikan pertimbangan – pertimbangan terhadap tugas & wewenang Direksi dalam menjalankan perusahaan, mana yang boleh dilakukan mana yang tidak boleh dilakukan karena melanggar dan/atau bertentangan dengan hukum. Kami juga akan membantu memberikan konsultasi hukum terhadap permasalahan – permasalahan yang terjadi dan/atau menimpa perusahaan. |
| |
|
|
|
Sebagai Konsultan Hukum Tetap dari Perusahaan, kami akan membantu Direksi atau management perusahaan dalam membuat draft-draft kontrak / perjanjian dengan pihak-pihak lain, termasuk pula melakukan analisa hukum terhadap draft kontrak / perjanjian yang disodorkan oleh pihak lain, dalam hal mereka mau bekerjasama dengan perusahaan.
Layanan ini sering juga dikenal dengan Conract Drafting & Analyzing Services. Layanan ini sebenarnya sangat dibutuhkan oleh semua perusahaan. Hal ini dikarenakan contract atau perjanjian dalam aktifitas sebuah perusahaan merupakan salah satu elemen yang sangat penting berkaitan dengan peningkatan laba sebuah perusahaan. Sebuah kontrak atau perjanjian kerjasama yang dibuat dengan teliti dan sesuai dengan maksud dan tujuannya akan membuat perusahaan yang bersangkutan dapat melaksanakan kerjasama tersebut dengan sebaik-baiknya. Lain halnya jika kontrak atau perjanjian kerjasama dibuat dengan sembarangan, atau mungkin justru perusahaan menjalin kerjasama dengan perusahaan lain tanpa membuat kontrak secara tertulis, hal ini tentunya sangat berbahaya dan sangat berpotensi untuk menimbulkan kerugian bagi perusahaan, alih-alih menaikkan laba perusahaan, tidak terjadi pelanggaran kontrak saja sudah untung.
Di dalam era yang serba canggih dan semakin ketatnya persaingan bisnis ini tentunya sudah tidak jamannya lagi model kerjasama bisnis hanya dengan mengandalkan kepercayaan semata, pembuatan kontrak atau perjanjian yang baik dan sesuai dengan aturan hukum adalah wajib, hal ini tentunya untuk menjamin berjalannya kerjsama seperti yang diinginkan oleh perusahaan. Dan juga sebagai alat bukti yang kuat jika dalam perjalanan kerjasama tersebut ada hambatan, pelanggaran atau pengingkaran / wanprestasi terhadap kesepakatan dalam perjanjian / kontrak tersebut. |
| |
|
|
|
Sebagai Konsultan Hukum Perusahaan kami juga akan melakukan audit / penilaian dari sisi hukum terhadap aktifitas, perbuatan dan tindakan hukum perusahaan yang akan di lakukan oleh perusahaan yang berkaitan dengan aktifitas perusahaan. Audit / penialain tersebut akan kami sampaikan dalam bentuk legal opinion, yang dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi Direksi untuk mengambil keputusan terhadap permasalahan yang sedang terjadi. Legal Opinion kami berikan juga dalam hal perusahaan tersebut sedang mengalami permasalahan hukum, sehingga Direksi nantinya tidak salah dalam mengambil keputusan atau kebijakan dikarenakan dari sisi hukumnya telah dikaji terlebih dahulu.
|
| |
Jika Anda memerlukan jasa hukum kami dalam hal-hal diatas, silahkan klik disini untuk mendaftar, atau hubungi kami di nomor +62-813-92263999
|
|
|