Kontrak Bisnis adalah merupakan dasar berpijak sebuah bisnis dilakukan, maka pembuatan kontrak bisnis tidak boleh sembarangan. Peranan Konsultan Hukum dalam bidang pembuatan kontrak bisnis adalah sebagai pemandu agar kontrak bisnis dibuat sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga tidak merugikan salah satu pihak, dan jika terjadi pelanggaran terhadap kontrak, pihak yang dirugikan dapat melakukan penuntutan. Urgensi sebuah kontrak harus dibuat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku adalah karena jika kontrak tidak sesuai dengan hukum, bisa jadi kontrak tersebut batal demi hukum sehingga tidak dapat lagi dipergunakan oleh pihak-pihak sebagai dasar baginya untuk menuntut kerugian yang timbul karenanya.
Sebuah kontrak bisnis standard harus melalui 6 (enam) tahap sebagai berikut :
Tahap Identifikasi,
yaitu pemeriksaan terhadap pihak – pihak yang akan membuat kontrak, baik pihak yang langsung maupun tidak langsung.
Tahap Inventarisasi,
yaitu pengkajian terhadap hal-hal yang akan dijadikan matreri dari kontrak yang akan dibuat.
Dalam praktik, banyak pelaku usaha yang tidak melakukan tahap – tahap diatas secara sistematis dan teratur, sehingga kedepannya menimbulkan akibat yang merugikan perusahaan jika terjadi pelanggaran terhadap kontrak bisnis tersebut ( breach of contact ). LHS LAW FIRM, sebagai firma hukum bisnis, dapat membantu Anda para pelaku usaha yang ingin membuat kontrak bisnis sebaga Konsultan Hukumnya dalam semua tahap pembuatan kontrak di atas.
Kontrak bisnis dalam praktinya berdasarkan hubungan hukum yang terjadi di bagi menjadi beberapa bagian sebagai berikut :
Kontrak bisnis antara perusahaan dengan kontraktor dan mitra bisnis.
Kontrak bisnis antara perusahaan dengan pemasok.
Kontrak bisnis antara perusahaan dengan distributor.
Kontrak bisnis antara perusahaan dengan konsumen atau debitur.
Kontrak bisnis antara perusahaan dengan pemegang saham
kontrak bisnis antara perusahaan dgn kreditur yg memberikan fasilitas kredit.
Berikut adalah macam - macam kontrak bisnis yang dapat kami bantu pembuatannya adalah :
Perjanjian Kerjasama Perusahaan dengan Perusahaan lain.
Perjanjian Investasi / Penanaman Modal
Perjanjian Joint Venture
Perjanjian Bagi Hasil ( production sharing contract )
Perjanjian Jual Beli Perusahaan
Perjanjian Jual Beli Saham Perusahaan
Perjanjian Sewa Menyewa gedung dan alat-alat kantor
Perjanjian Kerja antara Pengusaha dan Karyawan
Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian Cessie piutang sebagai jaminan
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
Perjanjian tentang Agent, Dealer dan/atu Distributor
Perjanjian Franchise
Perjanjian Kerja & Perjanjian Kerja Bersama
Peraturan Perusahaan dengan Tenaga Kerja
Dan lain-lain
Mengingat pentingnya peranan dokumen-dokumen hukum tersebut, maka pembuatan dokumen-dokumen hukum tersebut harus diperhatikan betul, baik dari sisi isinya maupun dari sisi hukumnya, mengingat sebuah dokumen hukum dapat dinyatakan batal demi hukum / tidak berlaku jika ternyata dokumen hukum tersebut ternyata bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Untuk Pembuatan Kontrak / Perjanjian, silahkan Klik Disini
Untuk Analisa Kontrak / Perjanjian, Klik Disini